Kesehatan
lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas
lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau
gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman,
tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
1. Tujuan
Umum
Terciptanya sistem pelayanan
kesehatan lingkungan yang komprehensif di Puskesmas yang menjadi dasar bagi
pelaksanaan pelayanan kesehatan lingkungan yang bermutu dalam untuk
meningkatkan pengendalian faktor resiko penyakit dan kecelakaan pada
tempat-tempat umum, sarana dan bangunann umum untuk mengetahui hygiene sanitasi
tempat pengolahan makanan dan agar manusia terbebas dari keracunan dan pencemaran
di wilayah kerja Puskesmas Losarang.
2. Tujuan
Khusus
a. Terlaksananya
pelayanan kesehatan lingkungan di dalam gedung yang berkualitas di Puskesmas
dan jejaringnya.
b. Terlaksananya
pelayanan kesehatan lingkungan di luar gedung yang berkualitas di Puskesmas dan
jejaringnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar