UPTD PUSKESMAS LOSARANG

Senin, 12 November 2018

KESEHATAN LINGKUNGAN



Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. 

1.  Tujuan Umum

Terciptanya sistem pelayanan kesehatan lingkungan yang komprehensif di Puskesmas yang menjadi dasar bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan lingkungan yang bermutu dalam untuk meningkatkan pengendalian faktor resiko penyakit dan kecelakaan pada tempat-tempat umum, sarana dan bangunann umum untuk mengetahui hygiene sanitasi tempat pengolahan makanan dan agar manusia terbebas dari keracunan dan pencemaran di wilayah kerja Puskesmas Losarang.
2.  Tujuan Khusus
a.  Terlaksananya pelayanan kesehatan lingkungan di dalam gedung yang berkualitas di Puskesmas dan jejaringnya.
b.  Terlaksananya pelayanan kesehatan lingkungan di luar gedung yang berkualitas di Puskesmas dan jejaringnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar